Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan siapkan berkas-berkasnya. Senin, 17 Januari 2022 11:04 WIB Penulis: Lanny Latifah
.
🐬 Cara Mengurus Surat Kehilangan Di Polsek
• Cara Mengurus Surat Kematian dengan Mudah, Siapkan Berkas-berkas Berikut. Syarat membuat Surat Kehilangan di Kepolisian. Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang) Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM) Foto barang yang hilang (Jika Ada) Surat pengantar dari Kelurahan; Mencatat barang apa saja yang hilangBerikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang tanpa Fotokopi: Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini: 1. Formulir permohonan. 2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat. 3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir. 4.Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai; Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat; Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023. Cara mengurus STNK hilang. Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti caara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang: Baik itu contoh surat kehilangan tabungan PIP ( Program Indonesia Pintar) dari sekolah ataupun dari kepolisian. √ Kartu ATM Hilang 2023 : Cara Mengurus, Biaya & Surat. 6 Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain. 15 Cara Ubah Nama Buku Tabungan Berbeda dengan KTP 2023. 8 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank…. Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP. Mengurus ke instansi terkait. Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan. Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Cocok buat yang Enggak Sempat ke Samsat. Cara mengurus STNK hilang atau rusak. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat. Yakni untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus izin keramaian di kepolisian: 1. Surat izin keramaian. Pertama adalah tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain. a.
Alur mengurus STNK hilang: 1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. 2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. 3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah; Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian. Datang ke kantor polisi setempat, Polsek atau Polda; Menuju ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud untuk membuat SLTLK; Isi formulir yang tersedia terkait kronologi seputar
Ketika dokumen kita hilang, maka salah satu persyaratan mengurus yg baru adalah surat keterangan hilang dari Polisi. Ini cara mengurusnya#SuratKeteranganHilang